JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan teknis pemberian saksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial (Jamsos) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 23/2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, ketentuan teknis ini bertujuan mendongkrak jumlah kepesertaan program-program BPJS Ketenagakerjaan. "Intinya agar masalah jaminan sosial dapat kepastian. Kalau ada pelanggaran, sanksinya apa," katanya, Selasa (26/7).
Tak daftar jaminan sosial, pengusaha kena sanksi
JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan teknis pemberian saksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial (Jamsos) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 23/2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, ketentuan teknis ini bertujuan mendongkrak jumlah kepesertaan program-program BPJS Ketenagakerjaan. "Intinya agar masalah jaminan sosial dapat kepastian. Kalau ada pelanggaran, sanksinya apa," katanya, Selasa (26/7).