KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak, yakni akhir Februari 2018. Apabila tidak mendaftar, Ditjen Pajak akan mendaftarkan lembaga keuangan tersebut secara jabatan atau berdasarkan hasil pemeriksaan. “Yang lewat dari Februari didaftar secara jabatan. Daftar sambil laporan juga oke saja,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak di kantornya, Rabu (14/2).
Tak daftar ke Ditjen Pajak, lembaga keuangan akan didaftarkan secara jabatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak, yakni akhir Februari 2018. Apabila tidak mendaftar, Ditjen Pajak akan mendaftarkan lembaga keuangan tersebut secara jabatan atau berdasarkan hasil pemeriksaan. “Yang lewat dari Februari didaftar secara jabatan. Daftar sambil laporan juga oke saja,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak di kantornya, Rabu (14/2).