Tak darurat, Jokowi tolak keluarkan perpu pilkada



BOGOR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tentang pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut Jokowi, pengeluaran Perppu Pilkada tidak bisa sembarangan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah, harus dikeluarkan dalam kondisi negara yang sedang genting. Selain itu, Jokowi juga bilang Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bersedia untuk memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala daerah selama tujuh hari.

Setelah tujuh hari, Jokowi yakin akan ada pasangan calon Kepala daerah yang mendaftarkan diri, untuk melengkapi pasangan calon yang di beberapa daerah masih tunggal. "Saya dulu ngomong, ketika masih ada 13 calon tunggal pasti akan turun separuh, ternyata bener," ujar Jokowi, Rabu (5/8) di Istana Bogor.


Pemerintah akan berbicara dengan beberapa ketua partai politik (parpol). Tujuannya, kalau ada daerah yang masih memiliki satu calon, ada yang mengajukan calon lainnya.

Menurut Jokowi, pemerintah sebetulnya sudah menyiapkan draft perppu. Itu dilakukan sebagai antisipasi pemerintah terhadap kondisi yang terburuk. Namun Ia enggan menjelaskan isi draft perppu tersebut. "Kalau ada kejadiannya baru kita keluarkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto