KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tidak seperti tahun lalu, tahun ini shalat tarawih bisa dilaksanakan di masjid. Pelaksanaan shalat tarawih di masjid selama Ramadhan 2021 harus memenuhi sejumlah aturan guna mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19. Pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan 2021.Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021). "Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.
Dengan demikian, pelaksanaan shalat tarawih pada Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah. Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadhan 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah. Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid. Baca juga: Masjid Istiqlal berencana gelar salat Tarawih dengan prokes di bulan Ramadan 2021