KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Pertamina terus mengembangkan Pertashop di berbagai daerah bahkan pelosok, SPBU Mini besutan Pertamina ini perlahan mulai menggerakkan ekonomi di desa di seluruh Indonesia. Dalam mengembangkannya, Pertamina memprioritaskan mitra kerjasama untuk membangun Pertashop ini adalah BUMDes yang bisa menggandeng perusahaan swasta. Pertamina membagi tiga katagori, yakni Pertashop Gold, Platinum, dan Diamond. Pertashop jenis Gold berkapasitas penyaluran 400 liter per hari dengan luasan lahan yang dibutuhkan sekitar 144 meter persegi. Lokasi dari desa ke SPBU, lebih dari 10 km atau sesuai dengan hasil evaluasi.
Baca Juga: PertaShop bikin distribusi bahan bakar makin merata hingga pelosok Adapun jenis Platinum berkapasitas penyaluran 1.000 liter per hari, memiliki tangki penyimpanan 10 KL, luas lahan 200 meter persegi dan lokasinya di kecamatan yang belum terdapat SPBU. Sementara jenis Diamond berkapasitas penyaluran 3.000 liter per hari, memiliki tangki timbun 10 KL, luas lahan 500 meter persegi, dan berlokasi di kecamatan yang belum terdapat SPBU. Untuk kategori Gold, setidaknya dibutuhkan modal investasi sebesar Rp 300 juta, Platinum Rp 500 juta, dan Diamond sebesar Rp 700 juta. Investasi awal ini di luar lahan dan pengurusan izin di lokasi. Setelah itu, pengurusan administrasi perijinan ke pemda selanjutnya mengajukan desain dan pembangunan dan tahap akhir adalah kontrak kerja sama dengan Pertamina antara 10–20 tahun. Cara mendaftar menjadi agen Pertashop Pertamina bisa langsung menghubungi kantor Pertamina terdekat atau mendaftar lewat online di laman pendaftaran mitra Pertamina. Mengutip situs Pertamina menyatakan bahwa calon mitra harus berbentuk badan hukum (PT/ Koperasi), tidak dalam bentuk perorangan. Jangka waktu aktivasi dan melengkapi data maksimal 4 hari. Jika dalam waktu yang ditentukan data Calon Mitra belum lengkap maka dinyatakan gagal dengan sendirinya. Region Manager Communication, Relations & CSR Sumbagsel, Dewi Sri Utami mengatakan saat ini sudah ada 8 Pertashop yang beroperasi dan sampai dengan Agustus ditargetkan 59 titik, 40 diantaranya telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lahan, dan beberapa diantaranya secara bertahap juga sudah dalam tahap persiapan. "Sebagian besar di Sumbagsel ambil Gold, kapasitas mininal 3.000 liter," kata dia ke KONTAN, Kamis (13/8). Dia mengatakan, sejauh ini yang menjadi mitra Pertamina dalam bisnis Pertashop adalah BUMDes setempat dengan menggandeng perusahaan swasta. "Rata-rata BUMDes memang secara managementnya perlu didampingi mitra yang memang bisa meneglola dengan baik," ungkap dia. Kata Dewi, jika Pertashop dikelola baik maka dengan target omset rata-rata mininal 400 liter per hari, bisa balik modal hanya dalam waktu 1,5 tahun. "Bangka Belitung sehari bisa 600 liter, karena jualannya bahan bakar khusus Pertamax dengan marginnya besar bukan PSO," tuturnya. Kata Dewi, di Pertashop itu masyarakat bukan saja bisa membeli BBM tetapi juga produk LPG dan juga Pelumas. Demi menilai, kehadiran Pertashop sejalan dengan program perusahaan yakni One Village One Outlet (OVOO), yang tidak sekadar menyediakan energi, namun juga memberikan kesempatan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara mandiri atau bersama mitra untuk membangun Pertashop, sehingga pemerintahan desa akan memiliki pusat ekonomi baru. "Pertashop didesain sedemikian rupa, sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina, yang menyediakan BBM dengan harga dan kualitas sama di SPBU, takaran yang tepat, serta sangat memperhatikan faktor safety nya. Adapun kapasitas minimal penampungan BBM sebanyak 3.000 liter, sesuai dengan kategorinya, yakni Gold, Platinum dan Diamond. Pasokan dilakukan langsung oleh Pertamina melalui Terminal BBM terdekat," imbuh dia. Bagi Anda yang ingin berinvestasi Pertashop ada empat langkah yang harus dilakukan mitra. Yakni, Input data, verifikasi awal, verifikasi lapangan, dan kelayakan.
Baca Juga: Perluas layanan, Pertamina luncurkan 147 titik penyalur Pertashop di 19 provinsi Prosedur pendaftaran online terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu : 1. Proses Input Data, dimana pendaftar mengisikan informasi detail mengenai data perusahaan, data pribadi dan lokasi pengajuan kemitraan pertamina. 2. Proses Verifikasi Awal, yang berupa antara lain : a. Seleksi Kesiapan Finansial, berfungsi untuk menilai kemampuan pengelolaan finansial calon mitra dan kesiapan finansial Calon Mitra. b. Seleksi Kesiapan Lahan, berfungsi untuk menilai apakah lahan yang diajukan layak untuk menjadi mitra Pertamina atau tidak. Calon Mitra tidak diharuskan untuk memiliki lahan terlebih dahulu. Untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di menu Info. 3. Proses Verifikasi Lapangan, bertujuan untuk menyamakan data yang telah diinput calon mitra dengan fakta di lapangan. Proses Input Data 1. Pemilihan lokasi, calon mitra memilih lokasi dari pilihan yang tersedia (Provinsi, Kota/Kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan keterangan cakupan lokasi). Untuk memilih lokasi, silakan klik kanan pada peta di dalam area yang berwarna merah dan klik "simpan". Kemudian lengkapi detail rencana lokasi Anda dan akhiri dengan menekan tombol "Lanjutkan Pendaftaran". 2. Registrasi calon mitra mendaftarkan nama perusahaan, alamat e-mail, dan nomor handphone yang akan digunakan seterusnya untuk memasuki akun pendaftaran kemitraan Pertamina yang dimilikinya. Hal ini akan memudahkan Tim Kelayakan untuk mengidentifikasi pemohon dan memungkinkan Calon Mitra untuk menyimpan data sementara dan mengubah data yang ada pada akunnya. Dari proses registrasi online ini, Calon Mitra akan diberi nomor registrasi untuk melakukan pengecekan status aplikasi dan sebagai pengisian data di website. Jangan lupa untuk memberi centang pada Saya telah membaca dan memahami persyaratan dan prosedur pengajuan kemitraan Pertamina setelah Anda membaca info kemitraan Pertamina dan Prosedur kemitraan Pertamina. 3. Aktivasi akun calon mitra akan menerima email yang berisi tombol untuk aktivasi akun dan SMS yang berisi kode aktivasi. Klik tombol "Aktivasi Akun" kemudian masukan kode aktivasi pada kolom yang tersedia untuk melanjutkan proses input data. 4. Profil Pengusaha, calon mitra diminta untuk mengisi data profil pengusaha, yang meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, serta kewirausahaan Calon Mitra untuk mengetahui sejauh mana performansi Calon Mitra dalam menjalankan usahanya, baik untuk bisnis sejenis atau yang lainnya serta untuk mengetahui kemampuan finansial pribadi pengusaha. Hal ini kemudian akan diperiksa dalam proses verifikasi dan menjadi data pendukung dalam pertimbangan Tim Kelayakan untuk menganalisis kelayakan bisnis yang diajukan. 5. Profil Perusahaan, calon mitra diminta untuk mengisi data profil perusahaan untuk mengetahui sejauh mana performansi dan kemampuan finansial perusahaan yang didaftarkan. Hal ini kemudian akan diperiksa dalam proses verifikasi dan menjadi data pendukung dalam pertimbangan Tim Kelayakan untuk menganalisis kelayakan bisnis yang diajukan. 6. Tata Letak, calon mitra diminta untuk mengisi data yang spesifik mengenai lokasi untuk mengetahui bentuk lahan, posisi, kondisi, dan segala sesuatu yang menyangkut ke dalam persyaratan yang harus dipenuhi dari segi lokasi. Dalam kemitraan Pertamina, lokasi adalah faktor terpenting yang memiliki bobot pertimbangan terbesar dalam penilaian kelayakan proposal. Apabila ada variabel-variabel yang tidak sesuai dengan persyaratan standar PT. Pertamina, maka akan didiskualifikasi, kecuali pemohon dapat mengubah variabel sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Setelah calon mitra selesai melengkapi seluruh data yang diminta, akan dilakukan verifikasi awal untuk mengonfirmasi data yang telah diisikan. Jika Calon Mitra telah lolos tahap verifikasi awal, maka akan diverifikasi lapangan untuk menyamakan data yang telah diisikan dengan fakta di lapangan.
Baca Juga: Agustus ini, Pertamina tebar promo cashback 30% membeli BBM Jika Calon Mitra dinyatakan layak dalam verifikasi lapangan, maka Calon Mitra akan mendapatkan persetujuan kelayakan secara bisnis dari pihak PT Pertamina. Keputusan mengenai hasil kelayakan bisnis ini merupakan bagian yang terpisah dari izin kemitraan Pertamina yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat ataupun bentuk-bentuk izin lainnya yang diperlukan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini