Jakarta. Salah seorang kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menahan kliennya. "Tidak ada penahanan. Kami sudah meninggalkan kejaksaan nih, lagi makan di Megaria," ujar Fickar, Jumat (18/9/2015). Di kejaksaan, Bambang hanya menandatangani berkas pelimpahan tahap dua dan sempat berbincang dengan pejabat kejaksaan sebentar. Setelah itu, mereka bertolak ke kediaman Bambang.
Tak ditahan, Bambang W hanya kena wajib lapor
Jakarta. Salah seorang kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menahan kliennya. "Tidak ada penahanan. Kami sudah meninggalkan kejaksaan nih, lagi makan di Megaria," ujar Fickar, Jumat (18/9/2015). Di kejaksaan, Bambang hanya menandatangani berkas pelimpahan tahap dua dan sempat berbincang dengan pejabat kejaksaan sebentar. Setelah itu, mereka bertolak ke kediaman Bambang.