Tak ditahan, Bambang W hanya kena wajib lapor



Jakarta. Salah seorang kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk tidak menahan kliennya.

"Tidak ada penahanan. Kami sudah meninggalkan kejaksaan nih, lagi makan di Megaria," ujar Fickar, Jumat (18/9/2015).

Di kejaksaan, Bambang hanya menandatangani berkas pelimpahan tahap dua dan sempat berbincang dengan pejabat kejaksaan sebentar. Setelah itu, mereka bertolak ke kediaman Bambang.


Fickar mengapresiasi keputusan kejaksaan tersebut. Menurut dia, kejaksaan memang tidak memiliki alasan apa pun untuk menahan kliennya.

Selanjutnya, kejaksaan hanya mengenakan wajib lapor satu minggu sekali terhadap Bambang.

"Itu untuk menjamin kekhawatiran soal waktu sidang, hanya wajib lapor," ujar Fickar.

Meski demikian, belum ada pejabat Kejari Jakpus atau Kejaksaan Agung yang bersedia berkomentar soal tidak adanya penahanan Bambang tersebut.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memanggil Bambang, Jumat pagi, untuk diserahkan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat alias tahap dua.

Bambang disangka menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang MK, 2010 silam.

Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang.

Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara, 8 September 2015 lalu.  (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto