Tak ditahan Bareskrim, BW meluncur ke KPK



JAKARTA. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tak menahan Bambang Widjojanto usai diperiksa kedua kalinya, Selasa (3/2) malam. Pantauan Kompas.com, Bambang ditemani kuasa hukumnya keluar gedung Bareskrim sekitar pukul 23.30 WIB.

Sejumlah personel provost mendampingi langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Pemeriksaan Pak Bambang hari ini dianggap selesai. Tidak ditahan," ujar kuasa hukum BW Nursyahbani Katjasungkana kepada pers.


Penyidik Bareskrim telah memeriksa Bambang sejak Selasa pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan ini adalah kali kedua dilakukan setelah penangkapan Bambang pada 23 Januari 2015 silam. Pemeriksaan dijeda salat zuhur, asar dan magrib dan dilanjutkan di malam hari.

Di sela langkah Bambang menuju mobilnya, dia memastikan tidak akan menuju kediamannya terlebih dahulu. "Saya langsung meluncur ke KPK," ujarnya.

Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Bambang ditangkap, 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia