KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Asuransi Jiwa Kresna melalui kuasa hukumnya Benny Wulur kembali melayangkan somasi kedua kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dikarenakan somasi pertama tidak ditanggapi oleh OJK. Adapun, dengan somasi tersebut, nasabah menginginkan OJK mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang selama ini dijatuhkan pada perusahaan. Bukan tanpa alasan, PKU tersebut dinilai menghambat pembayaran kewajiban hasil homologasi kepada nasabah. “Banyak sekali tuh nasabah yg belum dibayar untuk cicilan Maretnya. jadi apalagi yg April nih,” ujar salah satu nasabah Asuransi Jiwa Kresna, Nurlaila kepada Kontan.co.id, Kamis (7/4).
Tak ditanggapi OJK, Nasabah Kresna Life Layangkan Somasi Kedua
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah Asuransi Jiwa Kresna melalui kuasa hukumnya Benny Wulur kembali melayangkan somasi kedua kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dikarenakan somasi pertama tidak ditanggapi oleh OJK. Adapun, dengan somasi tersebut, nasabah menginginkan OJK mencabut Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang selama ini dijatuhkan pada perusahaan. Bukan tanpa alasan, PKU tersebut dinilai menghambat pembayaran kewajiban hasil homologasi kepada nasabah. “Banyak sekali tuh nasabah yg belum dibayar untuk cicilan Maretnya. jadi apalagi yg April nih,” ujar salah satu nasabah Asuransi Jiwa Kresna, Nurlaila kepada Kontan.co.id, Kamis (7/4).