JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) sudah mengirimkan surat kepada PT Freeport Indonesia untuk segera menawarkan divestasi sahamnya kepada pemerintah senilai 10,64%. Bahkan, pemerintah akan bertindak tegas apabila sudah diperingati pihak Freeport tidak menggubris, maka Kontrak Karya Freeport akan default sesuai dengan peringatan beberapa kali. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, sesuai dengan hukum positif yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 perubahan ketiga dari PP 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, setelah di sahkan Freeport wajib menawarkan divestasi. "Tidak ada batas waktu memang, saya sudah mengajukan surat peringatan dalam waktu dekat sudah harus menawarkan dan mereka (Freeport) sedang menghitung nilai wajarnya," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (18/11). Namun Bambang meyakini bahwa dalam waktu dekat Freeport akan menawarkan divestasi sahamnya dan targetnya akhir tahun ini sudah harus menawarkan. Ketika ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan, sesuai dengan Kontrak Karya maka akan diberikan peringatan dengan skema berkali-kali. "Kalau kontrak kan pastinya diberikan peringatan, lalu peringatan dan kemudian default," tegasnya tanpa mau menyebut berapa kali peringatan yang akan diberikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tak divestasi, kontrak karya Freeport akan default
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) sudah mengirimkan surat kepada PT Freeport Indonesia untuk segera menawarkan divestasi sahamnya kepada pemerintah senilai 10,64%. Bahkan, pemerintah akan bertindak tegas apabila sudah diperingati pihak Freeport tidak menggubris, maka Kontrak Karya Freeport akan default sesuai dengan peringatan beberapa kali. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebutkan, sesuai dengan hukum positif yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah No 77 tahun 2014 perubahan ketiga dari PP 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, setelah di sahkan Freeport wajib menawarkan divestasi. "Tidak ada batas waktu memang, saya sudah mengajukan surat peringatan dalam waktu dekat sudah harus menawarkan dan mereka (Freeport) sedang menghitung nilai wajarnya," terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Rabu (18/11). Namun Bambang meyakini bahwa dalam waktu dekat Freeport akan menawarkan divestasi sahamnya dan targetnya akhir tahun ini sudah harus menawarkan. Ketika ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan, sesuai dengan Kontrak Karya maka akan diberikan peringatan dengan skema berkali-kali. "Kalau kontrak kan pastinya diberikan peringatan, lalu peringatan dan kemudian default," tegasnya tanpa mau menyebut berapa kali peringatan yang akan diberikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News