Tak Efektif Stabilkan Harga Beras, Ombudsman Minta Bapanas Cabut HET Beras



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI meminta Badan Pangan Nasiona (Bapanas) mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras karena tidak efektif menstabilkan harga beras. 

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika melihat selama ini HET tidak pernah berlaku di pasar. Hal ini terlihat dari harga beras dipasar yang selalu melebihi ambang batas HET. 

Selain itu juga menilai penerapan HET ini berdampak pada seretnya pasokan beras masuk ke pasar. Sehingga fungsi HET yang seharusnya menurunkan harga justru membuat harga naik karena kurangnya pasokan beras. 


Baca Juga: Ombudsman RI Beberkan Faktor-Faktor yang Bikin Harga Beras Melambung

"Untuk itu, Ombudsman mengusulkan Bapanas agar sementara ini mencabut kebijakan HET beras, guna optimalisasi penyediaan pasokan beras di pasar kembali," kata Yeka dalam Konferensi Pers daring dipantau, Selasa (19/9). 

Alih-alih menerapkan HET beras, menurutnya yang lebih penting adalah penerapan HET Gabah Kering Panen (GKP). 

Yeka memandang permasalahan terus naiknya beras ini karena pasokan beras, yang salah satunya disebabkan tingginya harga gabah. 

Yeka menyebut, saat ini harga gabah mencapai Rp 6.500-7.300 per kilogram. Jika terus menerus naik, maka menurutnya lebih mudah bagi pemerintah melakukan kontrol terhadap HET gabah di penggilingan padi daripada mengontrol HET beras di pasar.

Baca Juga: Jokowi Tinjau Harga Pangan di Pasar Jatinegara, Harga Beras Masih Tinggi

"Untuk itu, Ombudsman mengusulkan agar Bapanas membuat kebijakan HET gabah di tingkat penggilingan padi, guna mengendalikan harga gabah di tingkat petani," jelas Yeka. 

Mengutip Panel Harga Bapanas, Selasa (19/9) harga beras memang masih lebuh tinggi dari HET pemerintah. Saat ini rerata nasional harga untuk jenis premium sudah mencapai Rp 14.530/kg. Sementara untuk beras jenis medium mencapai Rp 12.930/kg. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .