JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menduga masih ogah-ogahannya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dalam bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia untuk membangun proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga lantaran kontrak karya Newmont akan habis tahun 2030. Alhasil, mereka menganggap proyek smelter tidak ekonomis meskipun dikerjasamakan. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat menyatakan, meskipun pembangunan smelter dinilai Newmont tidak ekonomis karena kontrak karyanya berakhir tahun 2030, mereka harus tunduk kepada Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan pembangunan smelter. "Saya kira Newmont ngerti, bahwa smelter memang tidak wajib membangun sendiri kalau tidak ekonomis. Tapi yang benar, dong, yang lain kami dorong, masa ini tidak," tegasnya di Kantor Dirjen Minerba, akhir pekan lalu (23/10).
Tak ekonomis, Newmont enggan bangun smelter
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menduga masih ogah-ogahannya PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dalam bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia untuk membangun proyek fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga lantaran kontrak karya Newmont akan habis tahun 2030. Alhasil, mereka menganggap proyek smelter tidak ekonomis meskipun dikerjasamakan. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Mohammad Hidayat menyatakan, meskipun pembangunan smelter dinilai Newmont tidak ekonomis karena kontrak karyanya berakhir tahun 2030, mereka harus tunduk kepada Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan pembangunan smelter. "Saya kira Newmont ngerti, bahwa smelter memang tidak wajib membangun sendiri kalau tidak ekonomis. Tapi yang benar, dong, yang lain kami dorong, masa ini tidak," tegasnya di Kantor Dirjen Minerba, akhir pekan lalu (23/10).