KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi polemik yang mencuat di media terkait kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Menurut Bimo, kebijakan tersebut kerap dipertanyakan karena dinilai hanya berlaku bagi pegawai di lingkungan pemerintah. Namun ia menegaskan bahwa di sektor swasta juga terdapat skema serupa, meski dengan mekanisme berbeda.
Tak Eksklusif untuk ASN, DJP Sebut Pekerja Swasta Juga Nikmati Tunjangan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menanggapi polemik yang mencuat di media terkait kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Menurut Bimo, kebijakan tersebut kerap dipertanyakan karena dinilai hanya berlaku bagi pegawai di lingkungan pemerintah. Namun ia menegaskan bahwa di sektor swasta juga terdapat skema serupa, meski dengan mekanisme berbeda.