KONTAN.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki cara untuk memaksa rumah sakit swasta untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menjadikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat perpanjangan izin rumah sakit swasta. "Ada Badan Pengawas Rumah Sakit yang secara berkala akan mengawasi dan mengevaluasi perpanjangan izin. Dengan cara seperti itu maka mereka akan bergabung (ke BPJS). Kalau enggak (bergabung ke BPJS), saya enggak keluarkan loh izinnya," ujar Djarot di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/9).
Upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS tidak hanya sampai di situ. Djarot juga akan mengeluarkan peraturan gubernur yang mewajibkan RS swasta bekerja sama dengan BPJS. Djarot mengakui, pemerintah pusat tidak memiliki aturan ini. Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, layanan kesehatan swasta dapat bekerja sama dengan BPJS, artinya tidak diwajibkan.