Tak gentar, KPK tetap usut perkara e-KTP



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan gentar dalam mengusut kasus pengadaan e-KTP pasca peristiwa penyiraman terhadap salah satu penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Kejadian ini tidak akan menganggu kinerja penyidikan KPK," ungkap Pimpinan KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (11/4). Sebab, suatu perkara yang diusut KPK tidak hanya ditangani oleh seseorang saja, tapi secara tim.

Sehingga tanggungjawab suatu perkara itu tidak hanya terhadap satu individual saja tapi juga secara kelembagaan. Laode bilang, kejadian terhadap Novel belum bisa dipastikan apakah ada kaitannya dengan penanganan perkara e-KTP. Pihaknya dengan Polisi masih terus menyelidiki hal ini.

"Motifnya masih belum jelas," tambah Laode. Adapun saat ini Polisi dengan tim internal keamanan KPK telah mendapatkan bukti awal termasuk rekaman CCTV di kalangan rumah Novel untuk membantu proses penyelidikan.

Kendati begitu, Pimpinan KPK lainnya Agus Rahardjo bilang, jika pelaku bermotif terkait penanganan perkara, maka penyiraman Novel itu adalah salah sasaran. "Kami lah sebagai pimpinan yang bertanggungjawab atas tindakan peyidik, karena penugasan terhadap penyidik berdasarkan persetujuan dari pimpinan," tegasnya.

Tingkatkan keamanan bagi pegawai KPK

Agus bilang, atas kejadian ini pihaknya akan menyusun standard operating procedure (SOP) untuk meningkatkan keamanan bagi pegawai, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum. Hal itu dilakukan guna, meminimalisir peristiwa teror ini terhadap pegawai KPK yang sedang menangani kasus korupsi dengan risiko yang tinggi.

"Perlindungan akan diperbaiki ke depan semoga tidak ada lagihal seperti ini," kata Agus. Adapun perlindungan juga dilakukan terhadap perangkat elektronik yang digunakan penyidik dan jaksa agar, komunikasi bisa aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie