KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat wajib tahu informasi mengenai PeduliLindungi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah berencana memberlakukan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak menerapkannya. Tito mengatakan, hari ini dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat. Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Siap-siap Kena Sanksi Pidana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat wajib tahu informasi mengenai PeduliLindungi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah berencana memberlakukan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak menerapkannya. Tito mengatakan, hari ini dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat. Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).