Tak hanya alat pembayaran, LinkAja Syariah bakal kembangkan layanan wealth management



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Fintek Karya Nusantara sebagai pemegang izin operasional uang elektronik LinkAja meluncurkan layanan uang elektronik syariah pertama di Indonesia. Pada tahun pertama, LinkAja syariah membidik memiliki 1 juta pengguna aktif.

Pelaksana tugas Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja menyatakan guna mencapai target tersebut, LinkAja Syariah menetapkan tiga fokus. Pertama, ekosistem zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf). Hingga saat ini, LinkAja syariah telah bekerja sama dengan 242 lembaga Ziswaf.

Baca Juga: Bank Syariah BUKU IV belum ada, kemana LinkAja syariah parkirkan dana mengendap?

“Kedua pemberdayaan ekonomi berbasis masjid. Saat ini LinkAja Syariah bekerja sama dengan lebih dari 1.000 masjid. Ketiga, Digitalisasi Pesantren dan UMKM, pada tahap awal ini baru tiga pesantren, kita akan tambah dan fokus di sini,” ujar Haryati saat peluncuran LinkAja Syariah pada Selasa (14/4).

Selain itu, LinkAja juga sudah bekerja sama dengan e-commerce dan offline merchants. Bahkan lebih lanjut, LinkAja Syariah juga akan melengkapi layanan keuangan layaknya LinkAja konvensional.

Group Head Layanan Syariah LinkAja Widjayanto Djaenudin menyatakan seiring dengan kebutuhan pengguna, ke depannya juga ada layanan financial Islamic wealth management. Ia menyebut, bila sudah ada kebutuhan pinjaman ataupun pembiayaan maka LinkAja Syariah bakal melengkapi layanan pinjam meminjam dengan mengandeng bank syariah maupun fintech syariah.

“Bila inklusi mereka naik kelas lagi dan butuh proteksi maka LinkAja syariah bakal jual asuransi syariah. Naik kelas lagi untuk investasi kita sediakan produk investasi syariah,” tambah Widjayanto.

Sebelumnya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dalam menargetkan pada 2024 pangsa pasar ekonomi syariah senilai Rp 2.000 triliun. Adapun pada 2019, pangsa pasar ekonomi syariah sekitar Rp 400 triliun.

Baca Juga: LinkAja luncurkan layanan uang elektronik syariah pertama di Indonesia

Dalam menjalankan bisnis uang elektronik non riba ini, LinkAja Syariah telah mendapatkan sertifikat kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada 16 September 2019.

Selain itu, uang elektronik pelat merah ini telah mengantongi izin pengembangan fitur produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia pada 25 Februari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi