KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuat aturan baru bagi industri perbankan. Terbaru, OJK menerbitkan POJK 5/2024 yang salah satu isinya mewajibkan bank memiliki rencana aksi pemulihan. Sebagai informasi, rencana aksi pemulihan awalnya hanya diwajibkan bagi bank yang dalam status bank sistemik. Hanya saja, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas tidak hanya bagi bank sistemik namun juga bagi bank selain bank sistemik. Rencana aksi pemulihan merupakan rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di bank. Di mana, itu harus melalui persetujuan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham.
Tak Hanya Bank Sistemik, Kini Semua Bank Perlu Membuat Rencana Aksi Pemulihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuat aturan baru bagi industri perbankan. Terbaru, OJK menerbitkan POJK 5/2024 yang salah satu isinya mewajibkan bank memiliki rencana aksi pemulihan. Sebagai informasi, rencana aksi pemulihan awalnya hanya diwajibkan bagi bank yang dalam status bank sistemik. Hanya saja, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memperluas tidak hanya bagi bank sistemik namun juga bagi bank selain bank sistemik. Rencana aksi pemulihan merupakan rencana untuk mengatasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di bank. Di mana, itu harus melalui persetujuan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham.