KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru mengenai ruang lingkup pengelolaan penjaminan pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI). Adapun beleid yang dimaksud adalah PMK Nomor 148/PMK.08/2022 yang diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022. Melalui PMK tersebut, Sri Mulyani memberikan tugas tambahan kepada BUPI dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur sesuai penugasan pemerintah. Sebelumnya, melalui PMK Nomor 95/PMK.08/2017, BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Pendirian Perusahaan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
Tak Hanya Cadangan Pangan, Pemerintah Berikan Penjaminan Sektor Energi Terbarukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru mengenai ruang lingkup pengelolaan penjaminan pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI). Adapun beleid yang dimaksud adalah PMK Nomor 148/PMK.08/2022 yang diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022. Melalui PMK tersebut, Sri Mulyani memberikan tugas tambahan kepada BUPI dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur sesuai penugasan pemerintah. Sebelumnya, melalui PMK Nomor 95/PMK.08/2017, BUPI adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah dan diberikan tugas khusus untuk melaksanakan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Pendirian Perusahaan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.