KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penjualan minuman beralkohol melalui platform online harus memiliki izin khusus. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menyebutkan pelarangan tersebut juga termasuk penjualan melalui media sosial. "Ya, tetap dilarang karena harus memiliki izin tersendiri," ujarnya kepada kontan.co.id, Minggu (5/7). Baca Juga: Tokopedia melarang keras penjualan produk minuman beralkohol yang tidak berizin
Tak hanya di e-commerce, penjualan minuman beralkohol di sosial media juga dilarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penjualan minuman beralkohol melalui platform online harus memiliki izin khusus. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menyebutkan pelarangan tersebut juga termasuk penjualan melalui media sosial. "Ya, tetap dilarang karena harus memiliki izin tersendiri," ujarnya kepada kontan.co.id, Minggu (5/7). Baca Juga: Tokopedia melarang keras penjualan produk minuman beralkohol yang tidak berizin