KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 dicabut atau dibatalkan. Hal tersebut dinilai lebih baik daripada hanya direvisi yang dikhawatirkan belum dapat menyelesaikan masalah. "Ya jangan cuma direvisi, tapi harus dicabut, diganti yang baru. Kalau cuma direvisi tidak menyelesaikan masalah. Dana pensiun itu haknya pekerja, kembalikan ke pekerja," Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Kontan.co.id, Selasa (22/2). Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai polemik kebijakan tata cara pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) yang ada di publik.
Tak Hanya Direvisi, YLKI Berharap Permenaker 2/2022 Dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022 dicabut atau dibatalkan. Hal tersebut dinilai lebih baik daripada hanya direvisi yang dikhawatirkan belum dapat menyelesaikan masalah. "Ya jangan cuma direvisi, tapi harus dicabut, diganti yang baru. Kalau cuma direvisi tidak menyelesaikan masalah. Dana pensiun itu haknya pekerja, kembalikan ke pekerja," Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi kepada Kontan.co.id, Selasa (22/2). Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai polemik kebijakan tata cara pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) yang ada di publik.