KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus, mundur dari rencana semula yakni pada Minggu (14/8). Keputusan kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Adapun berdasarkan aturan tersebut, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap biaya jasa minimal dengan kenaikan di kisaran 30% atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000. Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda memperkirakan kenaikan tarif ojol akan membuat inflasi lebih tinggi lagi.
Tak hanya Inflasi Tinggi, Ini Sederet Dampak Kenaikan Tarif Ojek Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus, mundur dari rencana semula yakni pada Minggu (14/8). Keputusan kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Adapun berdasarkan aturan tersebut, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap biaya jasa minimal dengan kenaikan di kisaran 30% atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000. Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda memperkirakan kenaikan tarif ojol akan membuat inflasi lebih tinggi lagi.