KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan produk smartphone Google Pixel dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Sebannya, smartphone tersebut belum memiliki sertifikat dan memenuhi skema tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. "Terkait dengan iPhone 16 series, kami tambahkan lagi ada juga produk lainnya, yakni produk dari Google, Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ujar Febri dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). "Untuk Google Pixel belum ada sertifikat TKDN," tegas Febri.
Tak Hanya Iphone 16, Kemenperin Juga Larang Google Pixel di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan produk smartphone Google Pixel dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Sebannya, smartphone tersebut belum memiliki sertifikat dan memenuhi skema tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. "Terkait dengan iPhone 16 series, kami tambahkan lagi ada juga produk lainnya, yakni produk dari Google, Google Pixel kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ujar Febri dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024). "Untuk Google Pixel belum ada sertifikat TKDN," tegas Febri.