Tak Hanya Kejar Kenaikan Pendapatan Per Kapita, Pemerintah Juga Akan Lakukan Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian optimistis pendapatan per kapita Indonesia melampaui US$ 5.000 pada tahun 2023.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir yakin, pendapatan per kapita Indonesia di tahun ini mencapai US$ 5.000 hingga US$ 5.200.

"Karena tahun 2022 saja pendapatan per kapita sudah hampir US$ 5.000. Kemungkinan besar (pendapatan per kapita 2023) di atas US$ 5.000 hingga US$ 5.200," terang Iskandar kepada Kontan.co.id, Minggu (15/1).


Asal tahu saja, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pendapatan per kapita Indonesia pada tahun 2021 telah mencapai US$ 4.349,5.

Iskandar menekankan, pemerintah tak hanya mengejar perbaikan pendapatan per kapita saja.

Namun, pemerintah juga berupaya untuk menekan kesenjangan pendapatan yang biasanya diukur dari rasio gini.

Baca Juga: Ekonom: Jangan Hanya Kejar Pertumbuhan, Kesenjangan Pendapatan Perlu Ditekan

Sehingga nanti bila pendapatan per kapita Indonesia tembus US$ 5.000, harapannya rasio gini juga bisa ditekan dari levelnya saat ini.

Untuk itu, Iskandar menyebut ada beberapa hal yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan kesenjangan pendapatan di masyarakat.

Pertama, program pemberdayaan ekonomi untuk penduduk miskin ekstrem dan penduduk miskin.

Ini dilakukan dengan penyelenggaraan program padat karya yang menggunakan dana desa dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun APBD.

Kedua, meningkatkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk usaha mikro. Pemerintah pun menekan suku bunga KUR super mikro dari 6% menjadi 3%.

Ketiga, meningkatkan investasi untuk menggenjot penyerapan tenaga kerja kelompok 40% terbawah.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan percepatan implementasi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Keempat, peningkatan keahlian sumber daya manusia (SDM) dengan kartu pra kerja dan balai latihan kerja (BLK). Ini juga diimbangi dengan memberi insentif pajak superdeduction bagi industri yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari