KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menunjuk marketplace asing mulai dari China hingga Amerika Serikat (AS) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang online asal Indonesia. Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa saat ini banyak pelaku usaha Indonesia yang memasarkan produknya melalui platform marketplace luar negeri seperti di Singapura, China, Jepang, dan AS. Baca Juga: Pamer Gaya Hidup di Medsos? Siap-Siap Dipantau Ditjen Pajak
Tak Hanya Lokal, DJP Minta Marketplace China Hingga AS Pungut Pajak dari Pedagang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menunjuk marketplace asing mulai dari China hingga Amerika Serikat (AS) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang online asal Indonesia. Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa saat ini banyak pelaku usaha Indonesia yang memasarkan produknya melalui platform marketplace luar negeri seperti di Singapura, China, Jepang, dan AS. Baca Juga: Pamer Gaya Hidup di Medsos? Siap-Siap Dipantau Ditjen Pajak
TAG: