KONTAN - JAKARTA. Insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM ternyata tidak hanya menyasar untuk impor
completely built up (CBU) mobil listrik. Insentif serupa juga diberikan pemerintah untuk pelaku usaha yang mengimpor mobil listrik yang dirakit secara terurai atau
completely knock down (CKD). Hal ini tertulis dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 6 Tahun 2023, tepatnya pada Pasal 2 ayat (2). Di situ dijelaskan bahwa pelaku usaha berkesempatan dapat memperoleh insentif bea masuk tarif 0% atas impor CKD mobil listrik dan PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan mobil listrik yang diimpor secara CKD.
Baca Juga: Pelaku Usaha Dapat Insentif Impor CBU Mobil Listrik Sampai 2025 Insentif ini diberikan untuk impor CKD mobil listrik dalam jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 20% dan paling tinggi kurang dari 40%. Jangka waktu pemanfaatan insentif impor CKD mobil listrik ini berlaku terhitung sejak tanggal Permeninves No. 6 Tahun 2023 diundangkan sampai dengan 31 Desember 2025. Sama halnya dengan pelaku usaha pengimpor mobil listrik CBU, importir mobil listrik CKD juga harus memenuhi sejumlah kriteria investasi untuk mendapatkan insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Perusahaan industri akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia
- Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor internal combustion engine (ICE) di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik, baik sebagian atau keseluruhan
- Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi dan Kendaraan Listrik Bakal Topang Industri Omotif Tahun Ini Pelaku usaha yang memperoleh insentif impor CKD mobil listrik juga wajib memenuhi komitmen untuk memproduksi mobil listrik berbasis baterai di Indonesia setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan impor mobil listrik yang direalisasikan dengan ketentuan siap berproduksi komersial paling lambat 1 Januari 2026, diproduksi paling lambat tanggal 31 Desember 2027, dan memenuhi target minimum capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Dalam Pasal 10 ayat (7), jika pelaku usaha penerima insentif impor CKD mobil listrik tidak memenuhi sebagian atau seluruh komitmen, maka mereka dapat dikenakan sanksi pembayaran senilai insentif yang telah dimanfaatkan atas komitmen yang tidak direalisasikan. Sanksi ini juga berlaku bagi pelaku usaha yang mendapat insentif impor CBU mobil listrik. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli