KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki deretan kebijakan yang tertunda di tahun 2019 dan dinantikan realisasinya pada 2020. Selain dua aturan sapu jagat alias omnibus law yang bakal menjadi Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, di tahun depan, ada beberapa aturan dan kebijakan yang sebenarnya sudah menjadi wacana cukup lama tetapi belum juga terealisasi. Salah satunya, relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Sejak akhir 2018, Kementerian Koordinator Perekonomian yang waktu itu masih dikomando Menko Darmin Nasution menyatakan bakal merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Namun, realisasi kebijakan tersebut tak kunjung ada hingga setahun berselang.
Tak hanya omnibus law, kebijakan ekonomi pemerintah ini juga dinanti tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki deretan kebijakan yang tertunda di tahun 2019 dan dinantikan realisasinya pada 2020. Selain dua aturan sapu jagat alias omnibus law yang bakal menjadi Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, di tahun depan, ada beberapa aturan dan kebijakan yang sebenarnya sudah menjadi wacana cukup lama tetapi belum juga terealisasi. Salah satunya, relaksasi daftar negatif investasi (DNI). Sejak akhir 2018, Kementerian Koordinator Perekonomian yang waktu itu masih dikomando Menko Darmin Nasution menyatakan bakal merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Namun, realisasi kebijakan tersebut tak kunjung ada hingga setahun berselang.