KONTAN.CO.ID-JAKARTA Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tidak hanya memuat aturan kontroversial mengenai perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Di balik beleid yang baru disahkan itu, terdapat sejumlah perubahan besar yang menyentuh kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga industri aset kripto. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, setidaknya terdapat 12 perubahan penting yang berpotensi mengubah lanskap sektor keuangan nasional yang dirangkum KONTAN.
Baca Juga: BPKH Ungkap Pendaftar Haji Lampaui Target, Tembus 118,61% hingga Mei 2026 Danantara Berpeluang Masuk Lingkaran Pemilik BEI Perubahan pertama adalah dibukanya peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8B ayat (1), dengan syarat independensi bursa tetap dijaga.
DPR Kini Punya Kendali atas Anggaran BI BI kini wajib memperoleh persetujuan DPR atas anggaran tahunannya. Dalam Pasal 60 disebutkan bahwa anggaran kegiatan operasional dan hasil evaluasi pelaksanaannya harus disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
BI Tak Lagi Hanya Urus Inflasi dan Rupiah Bank sentral memperoleh mandat baru untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja melalui kerja sama dengan pemerintah. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) UU P2SK.
OJK, BI dan LPS Dapat Tugas Baru ke Masyarakat BI, OJK, dan LPS mendapat tugas tambahan dalam bidang edukasi dan pemberdayaan masyarakat. LPS, misalnya, diwajibkan menjalankan program edukasi dan pemberdayaan masyarakat serta lingkungan secara inklusif untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
Pemerintah Bisa Ikut Bahas Kebijakan Moneter BI Pemerintah kini dapat terlibat dalam pembahasan kebijakan moneter BI. Pasal 43 mengatur bahwa satu atau lebih menteri yang mewakili pemerintah dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang membahas kebijakan umum di bidang moneter.
Bursa Mineral Nasional Akhirnya Dibentuk Revisi UU P2SK mengamanatkan pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis. Bursa tersebut wajib mengantongi izin OJK dan ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Hal ini diatur dalam Pasal 132A yang terdiri dari 4 ayat.
DPR Bisa Menilai Kinerja BI, OJK dan LPS DPR memperoleh kewenangan baru untuk mengevaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS. Evaluasi dilakukan oleh Komisi XI DPR dan hasilnya berupa rekomendasi yang bersifat mengikat untuk ditindaklanjuti oleh lembaga terkait. Hal ini tertuang dalam Pasal 9A.
Patriot Bond Dapat Imunitas dari Tuntutan Hukum Pemerintah memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara dalam Pasal 50A. Negara menjamin pembelian instrumen tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata. Selain itu, data dan informasi terkait investasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Kripto Resmi Diatur Lebih Detail dalam UU Perkembangan industri aset digital turut diakomodasi melalui pengaturan perizinan lembaga jasa keuangan aset kripto dan aset keuangan digital lainnya dalam Pasal 221A hingga Pasal 221F.
Kewenangan Penyidik OJK Dipangkas Mahkamah Konstitusi Kewenangan penyidikan OJK disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXII/2023. Penyidik OJK kini wajib mengacu pada KUHAP, berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri, serta menyerahkan berkas perkara melalui penyidik Polri kepada penuntut umum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 278C ayat (12) hingga (15).
Bank Bermasalah Dapat Waktu Pemulihan Lebih Lama Perubahan terakhir adalah perpanjangan masa penyehatan bank bermasalah. Jika sebelumnya status penyehatan hanya dapat berlangsung maksimal satu tahun, kini jangka waktunya diperpanjang menjadi paling lama dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 16C ayat (4).
Pembentukan Pusat Finansial Internasional Pemerintah juga membuka peluang pembentukan lebih dari satu Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 248A. Pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas khusus. Pada Pasal 248A ayat (6) menyebutkan bahwa kegiatan usaha yang beroperasi di PFII akan memperoleh perlakukan perpajakan khusus, serta fasilitas khusus lainnya.
Baca Juga: DPR Evaluasi Penggunaan PMN 2025, KAI, INKA, Pelni dan SMF Diminta Percepat Realisasi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News