Tak hanya pernyataan, self declare halal harus melalui sejumlah proses



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha atau self declare perlu melalui sejumlah mekanisme.

Hal tersebut dipastikan tidak serta merta langsung dapat disampaikan oleh pelaku usaha. Terdapat sejumlah syarat hingga pendampingan bagi pelaku usaha yang akan melakukan self declare.

"Self declare itu tidak serta merta bahwa pelaku usaha dapat memyatakan produknya halal, ada mekanismenya," ujar Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam webinar yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch, Rabu (1/9).


Berdasarkan aturan yang ada, self declare dilakukan menggunakan skema ikrar atau akad yang merupakan pernyataan pelaku usaha. Hal itu berkaitan dengan kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta cara produksinya.

Baca Juga: BPJPH sebut kemudahan mendorong program sertifikasi halal

Setelah itu, akan dilakukan verifikasi oleh pendamping yang berasal dari organisasi masyarakat, perguruan tinggi, hingga isntansi pemerintah atau swasta. Saat ini masih dilakukan pelatihan terhadap pendamping tersebut.

Setelah itu, hasil verifikasi itu akan disampaikan kepada komite fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah mendapatkan pernyataan halal dari MUI, maka akan dilakukan penerbitan sertifikat halal dari BPJPH.

"Self declare ini bukan artinya tidak melewati proses penetapan fatwa," terang Ketua MUI Sholahuddin Al Aiyub yang juga hadir dalam webinar tersebut.

Penetapan fatwa dari MUI untuk memastikan kehalalan produk bagi UMK. Dalam proses self declare tersebut, pemerintah juga memastikan tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelaku UMK.

Selanjutnya: Indonesia targetkan dua perjanjian dagang bisa rampung tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi