KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha atau self declare perlu melalui sejumlah mekanisme. Hal tersebut dipastikan tidak serta merta langsung dapat disampaikan oleh pelaku usaha. Terdapat sejumlah syarat hingga pendampingan bagi pelaku usaha yang akan melakukan self declare. "Self declare itu tidak serta merta bahwa pelaku usaha dapat memyatakan produknya halal, ada mekanismenya," ujar Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam webinar yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch, Rabu (1/9).
Tak hanya pernyataan, self declare halal harus melalui sejumlah proses
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pernyataan kehalalan oleh pelaku usaha atau self declare perlu melalui sejumlah mekanisme. Hal tersebut dipastikan tidak serta merta langsung dapat disampaikan oleh pelaku usaha. Terdapat sejumlah syarat hingga pendampingan bagi pelaku usaha yang akan melakukan self declare. "Self declare itu tidak serta merta bahwa pelaku usaha dapat memyatakan produknya halal, ada mekanismenya," ujar Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam webinar yang diselenggarakan Indonesia Halal Watch, Rabu (1/9).