KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melakukan beberapa kajian terhadap beberapa produk yang bisa dikenai pungutan cukai selain produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Mengutip paparan Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Iyan Rubianto, ada lima produk yang sudah masuk dalam kajian pengenaan cukai. Di antaranya adalah plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman bergula dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.
Tak Hanya Plastik & MBDK, Produk BBM Hingga Snack Kemasan Masuk Kajian Pungutan Cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melakukan beberapa kajian terhadap beberapa produk yang bisa dikenai pungutan cukai selain produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Mengutip paparan Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Iyan Rubianto, ada lima produk yang sudah masuk dalam kajian pengenaan cukai. Di antaranya adalah plastik, bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman bergula dalam kemasan (MBDK), serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.