Gaji TNI - Jakarta. Pemerintah resmi menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8% pada tahun 2024. Gaji anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga naik pada tahun 2024 ini. Diberitakan Kompas.com, kenaikan gaji TNI termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi Pasal 1 Ayat (2) pada dua PP tersebut.
- Gaji TNI 2024 Golongan I: Tamtama TNI
- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji TNI 2024 Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji TNI 2024 Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Gaji TNI 2024 Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
- Gaji TNI 2024 Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji TNI 2024 Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji TNI 2024 Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji TNI 2024 Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
- Gaji TNI 2024 Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji TNI 2024 Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji TNI 2024 Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
- Gaji TNI 2024 Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji TNI 2024 Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji TNI 2024 Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
- Gaji TNI 2024 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji TNI 2024 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji TNI 2024 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Gaji TNI 2024 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan kinerja TNI AD
Selain mendapat gaji pokok, TNI AD juga menjadi tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan TNI AD ini diatur berdasarkan pangkat jabatan dan penempatan. Berikut kisarannya. Daftar tunjangan TNI AD:- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000K
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan lain prajurit TNI AD
- Tunjangan suami atau istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.