KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai awal 2025 memantik protes karena akan makin membebani masyarakat. Tak hanya kenaikan PPN, ada kebijakan pajak lain yang juga dikeluhkan masyarakat sebelumnya. Salah satunya, perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 lewat skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Pemerintah sudah menerapkan skema perhitungan PPh Pasal 21 dengan skema TER tersebut sejak Januari 2024. Setelah berlaku hampir satu tahun, masyarakat mengeluhkan skema ini.
Tak Hanya PPN 12%, Kebijakan Pajak Ini Juga Dianggap Membebani Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai awal 2025 memantik protes karena akan makin membebani masyarakat. Tak hanya kenaikan PPN, ada kebijakan pajak lain yang juga dikeluhkan masyarakat sebelumnya. Salah satunya, perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 lewat skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Pemerintah sudah menerapkan skema perhitungan PPh Pasal 21 dengan skema TER tersebut sejak Januari 2024. Setelah berlaku hampir satu tahun, masyarakat mengeluhkan skema ini.
TAG: