Tak Hanya Rafael Alun, Sri Mulyani Juga Terima 185 Pengaduan Fraud PNS Kemenkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pihaknya telah menerima 185 pengaduan tindak kejahatan fraud yang dilakukan oleh pegawai di Kementerian Keuangan pada tahun 2022.

Atas 185 pengaduan di 2022 tersebut, 96 pegawai Kemenkeu telah dijatuhi hukuman disiplin. Jumlah laporan pengaduan tersebut juga meningkat dari 2021, yakni 174 laporan. Dari laporan pada 2021 tersebut sebanyak 114 laporan ditindaklanjuti.

“Selain itu, tahun 2020, pengaduan tercatat sebanyak 128 fraud dan hukuman disiplin dijatuhkan kepada 71 pegawai,” tutur Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers, Jumat (24/2).


Atas tindakan hukuman yang diberikan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan bukti bahwa pihaknya akan mengambil tegas atas tindakan kejahatan yang dilakukan jajarannya. 

Baca Juga: Masyarakat Malas Lapor SPT Buntut Kasus Penganiayaan, Sri Mulyani Berkaca-kaca

Bukti tersebut juga untuk meyakinkan masyarakat atas tindakan Kemenkeu yang mencopot jabatan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT) ayah dari Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David.

Buntut penganiayaan ini mencoreng kinerja jajaran DJP. Pasalnya tidak hanya terkait kasus kriminal, tetapi harta RAT dan keluarga menjadi sorotan publik karena harta yang dimiliki mencapai Rp 56,1 miliar lebih tinggi dari harta Sri Mulyani. Nilai tersebut juga fantastis untuk posisi jabatan RAT.

Atas kasus tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya akan meminta Inspektorat Jenderal untuk terus memperkuat sistem whistleblower dari masyarakat. 

Dia pun mempersilahkan masyarakat membuat pengaduan secara langsung jika mengidentifikasi adanya pelanggaran hukum, kecurangan atau potensi tindak kejahatan yang dilakukan pegawai di lingkup Kemenkeu.

“Masyarakat dapat melaporkan melalui saluran pengaduan Kemenkeu di hotline 134,” imbaunya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi