JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah memutuskan memperbesar target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini. Untuk memenuhi target itu, pemerintah tak cuma menaikkan tarif cukai rokok, juga akan mengerek tarif cukai minuman beralkohol. Pekan lalu, DPR memutuskan target penerimaan cukai bertambah sebesar Rp 6,05 triliun menjadi Rp 147,789 triliun dari Rp 141,739 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Dari tambahan tersebut, pos penerimaan cukai saja bertambah sebesar Rp 4 triliun. Sementara sisanya sebesar Rp 2,05 triliun yaitu tambahan target bea masuk. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menghitung, tambahan target khusus cukai tersebut akan disokong oleh penerimaan cukai Hasil Tembakau (HT) atau rokok sebesar Rp 3 triliun dan penerimaan cukai Makanan dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp 1 triliun.
Tak hanya rokok, cukai alkohol akan naik lagi
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah memutuskan memperbesar target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini. Untuk memenuhi target itu, pemerintah tak cuma menaikkan tarif cukai rokok, juga akan mengerek tarif cukai minuman beralkohol. Pekan lalu, DPR memutuskan target penerimaan cukai bertambah sebesar Rp 6,05 triliun menjadi Rp 147,789 triliun dari Rp 141,739 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Dari tambahan tersebut, pos penerimaan cukai saja bertambah sebesar Rp 4 triliun. Sementara sisanya sebesar Rp 2,05 triliun yaitu tambahan target bea masuk. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menghitung, tambahan target khusus cukai tersebut akan disokong oleh penerimaan cukai Hasil Tembakau (HT) atau rokok sebesar Rp 3 triliun dan penerimaan cukai Makanan dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp 1 triliun.