Tak ikut-ikutan, PT KAI (Persero) belum ada rencana naikan tarif kargo



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Maraknya kenaikan harga kargo barang, tak lantas membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) menaikkan harga kargonya.

Agus Komarudin, Kepala Humas PT KAI (Persero) menyebutkan bahwa untuk aturan bagasi sendiri perusahaan telah memberlakukan sejak 2015. "Bagasi diizinkan tanpa bea 20 kilogram (kg) per orang dengan tinggi maksimal 75 cm," ujarnya saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (28/2).

Sedangkan untuk barang yang melebihi berat di atas 20 kg, tetapi tidak melebihi bobot 40 kg disebutnya masih diperbolehkan untuk menaikan barang ke dalam kereta dengan catatan tetap membayar kelebihan barang dikali harga per kilogramnya.


Untuk harganya sendiri, Agus menuturkan memberlakukan harga yang berbeda dari kelas kereta. Untuk kelas eksekutif akan dikenakan tarif Rp 10.000, kelas bisnis sebesar Rp 6.000, dan kelas ekonomi sebesar Rp 2.000.

Di luar penentuan bobot yakni 40 kg atau melebihi tinggi 75 cm, ia menyebutkan penumpang wajib mengirimkan barangnya melalui jasa paket barang. Penetapan aturan tersebut pun akan diberlakukan juga saat lebaran nanti.

Asal tahu saja, aturan tersebut telah ditetapkan perusahaan sejak 2015 lalu. Hingga saat ini, perusahaan belum ada rencana untuk menuturkan kenaikan harga kargo. "Tidak ada rencana," tuturnya.

Untuk volume kargo sendiri, Agus mengungkapkan walaupun berbayar trennya terus bertumbuh. Sayang, ia tidak memaparkan pertumbuhan volume maupun kontribusi pendapatan dari kargo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini