KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Maraknya kenaikan harga kargo barang, tak lantas membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) menaikkan harga kargonya. Agus Komarudin, Kepala Humas PT KAI (Persero) menyebutkan bahwa untuk aturan bagasi sendiri perusahaan telah memberlakukan sejak 2015. "Bagasi diizinkan tanpa bea 20 kilogram (kg) per orang dengan tinggi maksimal 75 cm," ujarnya saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (28/2). Sedangkan untuk barang yang melebihi berat di atas 20 kg, tetapi tidak melebihi bobot 40 kg disebutnya masih diperbolehkan untuk menaikan barang ke dalam kereta dengan catatan tetap membayar kelebihan barang dikali harga per kilogramnya.
Tak ikut-ikutan, PT KAI (Persero) belum ada rencana naikan tarif kargo
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Maraknya kenaikan harga kargo barang, tak lantas membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) menaikkan harga kargonya. Agus Komarudin, Kepala Humas PT KAI (Persero) menyebutkan bahwa untuk aturan bagasi sendiri perusahaan telah memberlakukan sejak 2015. "Bagasi diizinkan tanpa bea 20 kilogram (kg) per orang dengan tinggi maksimal 75 cm," ujarnya saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (28/2). Sedangkan untuk barang yang melebihi berat di atas 20 kg, tetapi tidak melebihi bobot 40 kg disebutnya masih diperbolehkan untuk menaikan barang ke dalam kereta dengan catatan tetap membayar kelebihan barang dikali harga per kilogramnya.