KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi. Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos). Sanksi-sanksi tersebut ditentukan dalam perubahan peraturan presiden yang baru diteken pekan ini. Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease. Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan. Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B. Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.
Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.
Baca Juga: Wagub DKI menyebut vaksinasi Covid-19 terhadap nakes di Jakarta sudah 88% Berikut bunyi pasalnya: Pasal 13A:
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin Covid-19. (2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi Covid- 19. (3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. (4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: - a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
- b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau
- c. denda.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Baca Juga: Begini aturan teknis vaksinasi Covid-19 untuk orang dengan komorbid Kemudian, pasal 13B diatur tentang adanya sanksi lanjutan. Detail aturannya, yakni: Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Jokowi Teken Perpres Baru, Ada Sanksi Penghentian Bansos hingga Denda Jika Tak Ikuti Vaksinasi Covid-19. Penulis: Dian Erika Nugraheny Editor: Nursita Sari Baca Juga:
Ini aturan vaksin Covid-19 untuk lansia Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati