KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, pemilik PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) Dato Sri Tahir getol mengucurkan dana buat tambahan modal perseroan. Usut punya usut, kondisi Bank Mayapada memang tengah bermasalah. Masalah mulai menyeruak sejak awal kuartal II-2020, dimana terbit hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap pengawasan bank umum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2017-2019. Bank Mayapada jadi satu dari tujuh bank yang disorot BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut menyatakan pada 2017, Bank Mayapada mengucurkan kredit korporasi kepada 18 debitur senilai Rp 4,33 triliun dengan melanggar ketentuan pemberian kredit yang sehat, prudent, dan good governance.
Ingin Bank Mayapada (MAYA) tetap eksis, berbagai upaya ditempuh pemegang saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan, pemilik PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) Dato Sri Tahir getol mengucurkan dana buat tambahan modal perseroan. Usut punya usut, kondisi Bank Mayapada memang tengah bermasalah. Masalah mulai menyeruak sejak awal kuartal II-2020, dimana terbit hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) terhadap pengawasan bank umum oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2017-2019. Bank Mayapada jadi satu dari tujuh bank yang disorot BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut menyatakan pada 2017, Bank Mayapada mengucurkan kredit korporasi kepada 18 debitur senilai Rp 4,33 triliun dengan melanggar ketentuan pemberian kredit yang sehat, prudent, dan good governance.