KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal bulan Juni ini. Seperti diketahui, IUPK Sementara Freeport Indonesia ini berakhir pada awal Juli bulan depan. Jika hal itu tidak diperpanjang. Maka, izin ekspor konsentrat tembaganya bisa distop lantaran Freeport Indonesia harus kembali memegang status Kontrak Karya (KK). Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 01/2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana tepat pada 14 Januari 2017, untuk Kontrak Karya dilarang melakukan ekspor konsentrat tanpa melalui proses pengolahan dan pemurnian (smelter).
Tak ingin ekspor berhenti, Freeport ajukan status IUPK sementara lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal bulan Juni ini. Seperti diketahui, IUPK Sementara Freeport Indonesia ini berakhir pada awal Juli bulan depan. Jika hal itu tidak diperpanjang. Maka, izin ekspor konsentrat tembaganya bisa distop lantaran Freeport Indonesia harus kembali memegang status Kontrak Karya (KK). Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 01/2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana tepat pada 14 Januari 2017, untuk Kontrak Karya dilarang melakukan ekspor konsentrat tanpa melalui proses pengolahan dan pemurnian (smelter).