KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) memang berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan persyaratan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pemegang polis pun meminta agar ada perpanjangan waktu. Pemegang polis mengirim surat untuk OJK untuk tidak segera mencabut izin usaha dari Kresna Life. Mengingat, batas waktu yang ditetapkan untuk Kresna Life menyelesaikan RPK-nya pada 13 Februari 2023. “Nasabah-nasabah lagi merasa di ujung tanduk nih. Kami sejak jumat menulis surat ke Pak Ogi supaya jangan cabut izin usaha Kresna Life,” ujar salah satu nasabah.
Tak Ingin Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Pemegang Polis Kirim Surat ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) memang berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan persyaratan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Para pemegang polis pun meminta agar ada perpanjangan waktu. Pemegang polis mengirim surat untuk OJK untuk tidak segera mencabut izin usaha dari Kresna Life. Mengingat, batas waktu yang ditetapkan untuk Kresna Life menyelesaikan RPK-nya pada 13 Februari 2023. “Nasabah-nasabah lagi merasa di ujung tanduk nih. Kami sejak jumat menulis surat ke Pak Ogi supaya jangan cabut izin usaha Kresna Life,” ujar salah satu nasabah.