KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya tidak mau kecolongan lagi pasca kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya. Sejak awal 2019, OJK telah menyiapkan regulasi baru untuk memperketat industri asuransi. Salah satu aturan terkait Penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) di industri asuransi. Ini merupakan aturan tambahan untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Baca Juga: Sepanjang 2019, dana kelolaan DPLK Jiwasraya tembus Rp 2,65 triliun
Tak ingin kasus Jiwasraya terulang, OJK akan buat aturan penilaian kesehatan asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepertinya tidak mau kecolongan lagi pasca kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya. Sejak awal 2019, OJK telah menyiapkan regulasi baru untuk memperketat industri asuransi. Salah satu aturan terkait Penilaian Tingkat Kesehatan (TKS) di industri asuransi. Ini merupakan aturan tambahan untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Baca Juga: Sepanjang 2019, dana kelolaan DPLK Jiwasraya tembus Rp 2,65 triliun