JAKARTA. Kejaksaan Agung tak ingin kecolongan lagi terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan masalah pajak. Setelah pihak kejaksaan mendapat sorota tajam dalam kasus Gayus Tambunan, kini dalam kasus Bahasyim Assifie, pihak Kejaksaan Agung melakukan pengawasan atas penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, pengawasan dilakukan pihak Kejaksaan Agung lantaran dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada unsur korupsinya. "Meski kasus tersebut diteliti oleh Kejati DKI, Kejagung tetap melaksanakan pengawasan supervisi," tegas Marwan, Kamis (15/4). Marwan menambahkan, untuk kasus Bahasyim, pokok perkaranya memang masalah pencucian uang. Namun, dalam SPDP ada korupsinya. "Itu bisa gratifikasi, bisa suap. Itu yang kami dalami,"tegasnya. Dalam SPDP yang diterima Kejaksaan dari Polda Metro Jaya, Bahasyim dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dijerat pasal tipikor, Bahasyim juga dijerat Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas kasus korupsi dan pencucian uang 66 miliar rupiah, yang diduga dilakukan Bahasyim Assifie, mantan pejabat Eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Hidayatullah, enam jaksa yang ditunjuk berasal dar semua bidag di Kejati DKI Jakarta . ” Ada jaksa dari bidang intelijen, bidang pidana umum dan lainnya. Ketua tim adalah Fahrizal, yang menjabat Kasie Pra Penuntutan pada Aspidsus,” kata Hidayatulah, Rabu (14/4). Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menambahkan, untuk menyidik kasus Bahasyim telah dibentuk tim lintas bidang. Yang terdiri dari jaksa di jajaran Pidum (Pidana Umum), Pidsus (Pidana Khusus), Intelejen, dan Pengawasan. Jaksa dari jajaran Pidsus dilibatkan untuk menyidik kasus korupsinya sedangkan jaksa di jajaran Pidum untuk menyidik kasus pencucian uangnya. "Penunjukan P16 (peneliti) yang diharapkan diisi dari jajaran pidana umum, pidana khusus, intelijen,dan pengawasan,"katanya. Sementara jaksa intelejen, kata Didiek, diikutsertakan untuk mengembangkan kasus ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tak Ingin Kecolongan, Kejagung Awasi Kasus Pajak Bahasyim
JAKARTA. Kejaksaan Agung tak ingin kecolongan lagi terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan masalah pajak. Setelah pihak kejaksaan mendapat sorota tajam dalam kasus Gayus Tambunan, kini dalam kasus Bahasyim Assifie, pihak Kejaksaan Agung melakukan pengawasan atas penanganan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, pengawasan dilakukan pihak Kejaksaan Agung lantaran dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada unsur korupsinya. "Meski kasus tersebut diteliti oleh Kejati DKI, Kejagung tetap melaksanakan pengawasan supervisi," tegas Marwan, Kamis (15/4). Marwan menambahkan, untuk kasus Bahasyim, pokok perkaranya memang masalah pencucian uang. Namun, dalam SPDP ada korupsinya. "Itu bisa gratifikasi, bisa suap. Itu yang kami dalami,"tegasnya. Dalam SPDP yang diterima Kejaksaan dari Polda Metro Jaya, Bahasyim dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dijerat pasal tipikor, Bahasyim juga dijerat Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 6 ayat (1) Tindak Pidana Pencucian Uang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk memeriksa kelengkapan berkas kasus korupsi dan pencucian uang 66 miliar rupiah, yang diduga dilakukan Bahasyim Assifie, mantan pejabat Eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Hidayatullah, enam jaksa yang ditunjuk berasal dar semua bidag di Kejati DKI Jakarta . ” Ada jaksa dari bidang intelijen, bidang pidana umum dan lainnya. Ketua tim adalah Fahrizal, yang menjabat Kasie Pra Penuntutan pada Aspidsus,” kata Hidayatulah, Rabu (14/4). Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menambahkan, untuk menyidik kasus Bahasyim telah dibentuk tim lintas bidang. Yang terdiri dari jaksa di jajaran Pidum (Pidana Umum), Pidsus (Pidana Khusus), Intelejen, dan Pengawasan. Jaksa dari jajaran Pidsus dilibatkan untuk menyidik kasus korupsinya sedangkan jaksa di jajaran Pidum untuk menyidik kasus pencucian uangnya. "Penunjukan P16 (peneliti) yang diharapkan diisi dari jajaran pidana umum, pidana khusus, intelijen,dan pengawasan,"katanya. Sementara jaksa intelejen, kata Didiek, diikutsertakan untuk mengembangkan kasus ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News