BI memilih fokus pada deposito valas



JAKARTA. Upaya menahan valuta asing (valas) melalui devisa hasil ekspor yang masuk paska meluncurnya PBI Devisa Hasil Ekspor (DHE) oleh Bank Indonesia, saat ini belum bisa dilakukan melalui mekanisme trustee (wali amanat)."Ketentuan DHE merupakan merupakan hal yang paling jauh yang bisa dilakukan BI untuk bisa menarik valuta asing yang berasal dari devisa ekspor. Kalau lebih dari itu, kami akan mulai menyentuh undang-undang," ujar Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Rabu(6/6).Undang-undang yang dimaksud Darmin ialah UU Republik Indonesia nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Pasal kedua dari UU tersebut menyebutkan, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa."Kami tidak bisa melangkahi (undang-undang) itu. Makanya, yang kami lakukan sekarang adalah menciptakan instrumen seperti time deposit (TD) valas dengan mekanisme pasar," ungkap Darmin.Sekedar mengingatkan, PBI DHE mengatur devisa valas wajib masuk dan dicatatkan di bank dalam negeri, namun tidak wajib ditahan selama kurun waktu tertentu maupun dikonversi ke mata uang rupiah. Nah, untuk menahan agar dana valas itu betah berlama-lama di bank domsetik, maka diperlukan instrumen yang memadai serta layanan yang tak kalah dengan bank-bank di luar negeri.Sebelumnya, Darmin mengungkapkan, BI akan menciptakan instrumen selain term deposit valas agar outlet transaksi valas bagi perbankan di dalam negeri kian beragam. Salah satu yang tengah dikaji BI adalah mengenai mekanisme swap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie