Tak ingin tambah beban, Polisi tidak beri tilang pengendara yang langgar PSBB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo mengatakan, tidak akan ada denda administrasi atau tilang kepada para pengendara yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Pasalnya, denda administrasi dapat memberatkan warga di tengah wabah virus corona ini. 

"Dalam situasi masyarakat kita yang tertimpa wabah seperti ini, pemerintah sendiri selalu menganjurkan, jangan sampai masyarakat sulit kita bikin tambah sulit ada sanksinya," kata dia di Jakarta, Rabu (15/4). 


Baca Juga: KRL Commuter Line tetap beroperasi di hari pertama PSBB Bodebek

Kepolisian hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dengan keterangan berjanji tidak akan melanggar lagi. Namun demikian, masyarakat diharapkan tetap patuh kepada peraturan walaupun hanya diberi sanksi teguran. 

Selama PSBB, pengguna mobil pribadi tidak bisa mengangkut penumpang dengan jumlah seperti kondisi normal. Artinya, harus ada pengurangan untuk menciptakan jarak di dalam kendaraan. 

Misalnya, mobil penumpang jenis sedan dari semula memiliki kapasitas empat orang menjadi tiga orang. Satu orang sopir dan dua penumpang di belakang. Sementara untuk jenis mobil tujuh penumpang atau MPV, hanya boleh mengangkut empat penumpang. Satu sopir, dua penumpang di baris kedua, dan satu di baris ketiga. 

Editor: Anna Suci Perwitasari