KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk mengurungkan rencana untuk menaikkan harga gas komersial dan industri per 1 Oktober 2019. Hal itu lantaran sub
holding gas BUMN berkode emiten
PGAS (anggota indeks
Kompas100) itu masih melakukan kajian atas rencana kenaikan harga gas tersebut. "Masih kami
review," kata Direktur Utama PGAS Gigih Prakoso secara singkat, saat ditanya Kontan.co.id, Selasa (1/10). Dihubungi terpisah, Direktur Komersial PGAS Dilo Seno Widagdo menambahkan rencana kenaikan harga gas tersebut mundur dari jadwal lantaran terkendala permasalahan teknis.
Baca Juga: PGN terancam kehilangan profit US$ 17,3 juta akibat gas dari Kepodang berhenti Sayangnya, Dilo enggan menjelaskan lebih lanjut soal permasalahan teknis yang dimaksud. Yang jelas, Dilo menekankan bahwa rencana kenaikan harga gas masih tetap berlaku. Dilo bilang, pemunduran ini sebagai bentuk relaksasi dengan jangka waktu satu bulan. "Cuma ada permasalahan teknis, yang kemungkinan membuat (kenaikan harga) jadi harus diundur. Sebulan saja relaksasi," ungkap Dilo. Adapun, terkait dengan kenaikan harga, Dilo mengatakan besarannya bervariasi. Besaran kenaikan harga menyesuaikan dengan segmen dan akan dikomunikasikan langsung ke setiap pelanggan.
Baca Juga: Tak mau harga gas naik, Kadin dan pelaku industri ancam akan bayar pakai harga lama "Kalau besaran harga kenaikannnya sudah dikomunikasikan langsung ke setiap pelanggan. Karena kenaikan harga bervariasi untuk setiap pelanggan, tergantung segmen," terangnya. Yang jelas, menurut Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama, harga jual gas PGN ke pelanggan akhir saat ini berkisar antara US$ 8 hingga US$ 10 per mmbtu. "Harga itu terbentuk dari berbagai sumber baik gas sumur maupun LNG yang harganya jauh lebih tinggi," kata Rachmat.
Kendati begitu, para pelaku industri yang bernaung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia masih berkukuh untuk menolak kenaikan harga gas tersebut. Wakil Ketua Komite Industri Hulu dan Petrokimia Kadin Achmad Widjaja mengungkapkan, rencana kenaikan harga gas tersebut berkisar 12% hingga 15%. Achmad bilang, pelaku industri masih kukuh dengan hasil kesepakatan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rabu, 25 September 2019 lalu. Ia juga mengatakan, belum ada pembahasan dan kesepakatan lebih lanjut antara pelaku industri dengan PGN terkait kenaikan harga gas ini. "Tetap berlaku (hasil FGD). Belum ada lagi (pembahasan dan kesepakatan). Kita kan pelanggan,PGN harusnya
approach kita," katanya ke Kontan.co.id, Selasa (1/10).
Baca Juga: Tolak Kenaikan, Kadin dan pelaku industri mendesak harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU Editor: Khomarul Hidayat