JAKARTA. Pecinta batu akik bisa berlega hati. Sebab, pemerintah batal mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap batu akik. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, tahun ini tidak akan ada perluasan objek maupun kenaikan besaran PPnBM. "Pokoknya tidak ada perluasan objek pajak, mau itu terhadap batu akik ataupun batu kali," ujar dia, Jumat (6/3). Harus diakui, batu akik yang kini sedang ngetren di masyarakat memang sulit untuk dijadikan objek pajak. Salah satu alasan utamanya adalah kendala pendataan dan standar harga batu akik. Sulit menentukan harga asli batu akik karena harga jualnya fluktuatif dan dipengaruhi faktor lain.
Tak jadi kena pajak, batu akik prospektif diekspor
JAKARTA. Pecinta batu akik bisa berlega hati. Sebab, pemerintah batal mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap batu akik. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, tahun ini tidak akan ada perluasan objek maupun kenaikan besaran PPnBM. "Pokoknya tidak ada perluasan objek pajak, mau itu terhadap batu akik ataupun batu kali," ujar dia, Jumat (6/3). Harus diakui, batu akik yang kini sedang ngetren di masyarakat memang sulit untuk dijadikan objek pajak. Salah satu alasan utamanya adalah kendala pendataan dan standar harga batu akik. Sulit menentukan harga asli batu akik karena harga jualnya fluktuatif dan dipengaruhi faktor lain.