KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kado baru tahun baru yang membahagiakan bagi masyarakat Indonesia. Dalam keputusan terbaru, pemerintah memutuskan untuk menjalankan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang dan jasa mewah yang saat ini dikonsumsi oleh orang-orang kaya. Dengan begitu, barang-barang yang saat ini dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti detergen, pakaian, hingga produk skincare tetap berlaku PPN 11%.
Tak Jadi Naik, Beli Detergen, Baju hingga Skincare Tetap Berlaku PPN 11% pada 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan kado baru tahun baru yang membahagiakan bagi masyarakat Indonesia. Dalam keputusan terbaru, pemerintah memutuskan untuk menjalankan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% hanya untuk barang dan jasa mewah yang saat ini dikonsumsi oleh orang-orang kaya. Dengan begitu, barang-barang yang saat ini dikonsumsi oleh masyarakat banyak seperti detergen, pakaian, hingga produk skincare tetap berlaku PPN 11%.
TAG: