KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak jadi per 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengundur waktu pelaksanaan secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke pertengahan tahun depan. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, mundurnya implementasi tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut. "Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11).
Tak Jadi Per 1 Januari, Pemadanan NIK-NPWP Berlaku Penuh Mulai Pertengahan 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak jadi per 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengundur waktu pelaksanaan secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke pertengahan tahun depan. Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, mundurnya implementasi tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut. "Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11).