JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK tidak akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan. Saat ini, kata Johan, pimpinan KPK masih mencari jalan keluar menghadapi putusan tersebut. "Pimpinan tidak akan mengajukan PK. Dari kemarin itu opsinya kasasi, bukan PK. Karena itu, yang dilakukan kasasi," ujar Johan di Jakarta, Jumat (28/2). Namun, Humas PN Jaksel I Made Sutrisna menyatakan bahwa upaya KPK mengajukan kasasi akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterima oleh Mahkamah Agung. Sutrisna menganggap putusan praperadilan sudah final sehingga tidak dapat mengajukan kasasi.
Tak jadi PK kasus BG, KPK pertimbangkan opsi lain
JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK tidak akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan praperadilan yang dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan. Saat ini, kata Johan, pimpinan KPK masih mencari jalan keluar menghadapi putusan tersebut. "Pimpinan tidak akan mengajukan PK. Dari kemarin itu opsinya kasasi, bukan PK. Karena itu, yang dilakukan kasasi," ujar Johan di Jakarta, Jumat (28/2). Namun, Humas PN Jaksel I Made Sutrisna menyatakan bahwa upaya KPK mengajukan kasasi akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterima oleh Mahkamah Agung. Sutrisna menganggap putusan praperadilan sudah final sehingga tidak dapat mengajukan kasasi.