KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan belum memprioritaskan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meski begitu, RUU tersebut tidak dicabut oleh pemerintah. “Tidak, kami kan hanya masalah prioritas saja,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (16/5) malam. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga menyatakan bahwa tidak ada penarikan draf dari RUU KUP. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, terkait pembahasan RUU KUP, pihaknya masih menunggu diagendakan waktunya.
Tak jadi prioritas, Kemkeu tetap tak tarik RUU KUP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan belum memprioritaskan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meski begitu, RUU tersebut tidak dicabut oleh pemerintah. “Tidak, kami kan hanya masalah prioritas saja,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (16/5) malam. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga menyatakan bahwa tidak ada penarikan draf dari RUU KUP. Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, terkait pembahasan RUU KUP, pihaknya masih menunggu diagendakan waktunya.