KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di tiga lokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penindakan ini dilakukan lantaran ketiga perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono memimpin langsung operasi penghentian tersebut. Penindakan bermula pada Senin (17/11), saat tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menyegel aktivitas PT TMN seluas 3,7 hektare (ha) dan PT GBU seluas 0,7 ha di Konawe Selatan. Dua hari berselang, KKP kembali menghentikan operasional satu perusahaan lainnya di Konawe Utara, yakni PT DMS. Perusahaan ini didapati melakukan pemanfaatan ruang laut seluas 5,9 ha tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta melanggar ketentuan izin reklamasi.
Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Aktivitas Tiga Perusahaan di Sulawesi Tenggara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di tiga lokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penindakan ini dilakukan lantaran ketiga perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono memimpin langsung operasi penghentian tersebut. Penindakan bermula pada Senin (17/11), saat tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menyegel aktivitas PT TMN seluas 3,7 hektare (ha) dan PT GBU seluas 0,7 ha di Konawe Selatan. Dua hari berselang, KKP kembali menghentikan operasional satu perusahaan lainnya di Konawe Utara, yakni PT DMS. Perusahaan ini didapati melakukan pemanfaatan ruang laut seluas 5,9 ha tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta melanggar ketentuan izin reklamasi.