KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani menyatakan, Danantara tidak kebal hukum. Hal ini merespons adanya penilaian bahwa Danantara tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK, ya kan ada program PSO (public service obligation)," ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2). Rosan menambahkan, semua BUMN yang dapat dan menjalankan program PSO bisa diaudit BPK.
Tak Kebal Hukum, Danantara Bisa Diaudit BPK dan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani menyatakan, Danantara tidak kebal hukum. Hal ini merespons adanya penilaian bahwa Danantara tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK, ya kan ada program PSO (public service obligation)," ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2). Rosan menambahkan, semua BUMN yang dapat dan menjalankan program PSO bisa diaudit BPK.